Musyawarah Antar Desa Penetapan Usulan Kegiatan (MAD 3), untuk Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek, bisa jadi nanti akan masuk MURI (Museum Rekor Indonesia) milik Jaya Suprana. Kenapa demikian, karena dari MAD Prioritas (MAD 2) yang telah di laksanakan pada tanggal 09 Pebruari 2012 yang lalu (5 Bulan yang lalu), hingga kini belum bisa terlaksana MAD Penetapannya. Padahal untuk 13 Kecamatan wilayah lokasi PNPM M.Pd Kabupaten Trenggalek semuanya sudah melaksanakannya. Kenapa hingga kini belum terlaksana? kesemuannya ini berawal sejak dilaksanakannnya MAD Prioritas sekaligus MusrenbangCam pada tanggal 09 Pebruari yang lalu, dimana para kepala desa yang mau habis masa jabatannya menginginkan agar dana BLM PNPM MP.d bisa di akses ke semua desa yang ada di Kecamatan Pule. Musyawarah demi musyawarah telah dilakukan yang sudah tak terhitung jumlahnya, baik yang melibatkan pendamping Program/PNPM MPd. (FK/FTdan faskab) maupun melalui forum yang tanpa sepengetahuan pendamping program).
Akhirnya pada tanggal 21 Mei 2012, Camat Pule mengundang para wakil utusan MAD dengan melaksanakan pra -MAD, guna mencari titik temu antar desa , demi lancarnya pelaksanaan MAD Penetapan (MAD 3). Meskipun pada saat Pra MAD ini banyak hujan interupsi dari salah satu desa, namun forum pra MAD sepakat untuk MAD Penetapan bisa dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2012, saat itu juga PJOK bersama UPK langsung membuat undangan MAD Penetapan. Ke
esokan harinya pada tanggal 22 Mei 2012, UPK di bantu POKJA PNPM GSC mendistribusikan undangan MAD Penetapan tersebut ke 10 Desa yang ada. Namun setelah Undangan tersebar ke 10 Desa yang ada, kembali PJOK meminta UPK untuk membuat surat pemberitahuan Pembatalan MAD Penetapan, yang intinya undangan ditarik kembali, sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Usut punya usut, menurut sumber yang dapat di percaya kebenarannya, kenapa MAD Penetapan tidak jadi di laksanakan?, karena salah satu oknum pelaku PNPM M.Pd Kecamatan memberikan warning kepada Camat, bila MAD Penetapan tetap dilaksanakan dan siapa-siapa yang bertanda tangan di dalam RAB Design, akan dilaporkan ke Kepolisian. Akhirnya mendapat warning demikian Camat berkoordinasi dengan Faskab maupun PJOK Kab, yang akhirnya mereka meminta agar MAD Penetapan di tunda dulu, sambil mencari jalan yang terbaik untuk PNPM M.Pd Kecamatan Pule.
esokan harinya pada tanggal 22 Mei 2012, UPK di bantu POKJA PNPM GSC mendistribusikan undangan MAD Penetapan tersebut ke 10 Desa yang ada. Namun setelah Undangan tersebar ke 10 Desa yang ada, kembali PJOK meminta UPK untuk membuat surat pemberitahuan Pembatalan MAD Penetapan, yang intinya undangan ditarik kembali, sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Usut punya usut, menurut sumber yang dapat di percaya kebenarannya, kenapa MAD Penetapan tidak jadi di laksanakan?, karena salah satu oknum pelaku PNPM M.Pd Kecamatan memberikan warning kepada Camat, bila MAD Penetapan tetap dilaksanakan dan siapa-siapa yang bertanda tangan di dalam RAB Design, akan dilaporkan ke Kepolisian. Akhirnya mendapat warning demikian Camat berkoordinasi dengan Faskab maupun PJOK Kab, yang akhirnya mereka meminta agar MAD Penetapan di tunda dulu, sambil mencari jalan yang terbaik untuk PNPM M.Pd Kecamatan Pule.
Pada tanggal 29 Mei 2012, Fastekab Trenggalek (Ir.M.Hamim) bersama Fasilitator Teknik (Ach.Samsul Arifin) di dampingi Pendamping Lokal (PL) Edy Mars Idi melakukan kajian/survey ulang terhadap lokasi kegiatan yang berada di rangking 1 hingga 6. Dari hasil meninjau lokasi Usulan Kegiatan, akhirnya Fastekab meminta kepada FK teknik, agar RAB yang telah di asistensikan ke fastekab di hitung ulang, khususnya untuk usulan jalan Rabat , yang sebelumnya memakai ketebalan 12 Cm, di ubah menjadi 10 Cm. Menurut cerita FK-Teknik padahal dasar hitungan ketebalan jalan rabat yang 12 Cm telah mengacu kepada Spesifikasi Teknik yang di anut oleh PNPM M.Pd Jawa Timur,, bahkan semestinya malah 15 Cm. khususnya untuk daerah yang tanahnya labil/lunak, sebagaimana struktur tanah yang ada di Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Mungkin fastekab mempertimbangkan jika memakai hitungan tebal 12 cm, akhirnya yang bisa mengakses dana PNPM M.Pd cuma 5 desa, tetapi kalau memakai tebal 10 cm bisa mengakses 6 desa, bahkan rangking 7 bisa kebagian dana BLM PNPM M.pd meskipun tidak optimal.
Melihat kondisi demikian kita dapat menyimpulkan bahwa memang jargon di PNPM M.Pd yang salah satunya adalah kompetisi sehat untuk bisa mendapatkan dana BLM PNPM M.Pd, menjadi kompromi sehat. Terus kalau sudah demikian mana PNPM M.Pd yang selama ini menjadi program unggulan pemerintah, untuk mengajarkan kepada masyarakat untuk bisa belajar demokrasi?. Kalau sudah demikain kenyataannya Program pemberdayaan semacam PNPM M.Pd ini tidak ubahnya seperti lembaga/Partai Politik yang penuh dengan taktik, Intrik dan kompromi di sana sini, yang telah dibahasakan bahwa program pemberdayaan itu tidak hitam putih, tetapi abu-abu?